Author:
Siregar Imastian Chairandy,Sunarmi Sunarmi,Siregar Mahmul,Sukarja Detania
Abstract
Perseroan perorangan merupakan suatu badan usaha yang baru di Indonesia bersifat kepemilikan tunggal, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan, demikian pula tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada suatu penyelewengan dalam tanggungjawab dan tata kelola dalam hal kepengurusan entitas bisnis perseroan perorangan. untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pertanggungjawaban dan tata kelola perseroan perorangan sebagai badan hukum baru di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian hukum yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian perseroan perorangan memiliki suatu pertanggungjawaban yang terbatas pada nilai sahamnya sebagaimana prinsip limited liability, artinya memiliki tanggungjawab dan hak kewajiban atas perbuatan hukumnya sendiri, namun juga memuat doktrin piercing the corporate veil yang menghapuskan pertanggungjawaban terbatas tersebut jika terdapat tindakan tertentu dari organ perseroan yang menyebabkan gugurnya tanggung jawab terbatas tersebut. Mengenai tata kelola perseroan perorangan memiliki pengaturan untuk mewajibkan direksi melaksanakan tata kelola perseroan perorangan dalam bentuk kewajiban untuk membuat dan melaporkan laporan keuangan kepada menteri.
Reference15 articles.
1. Aisyah, C. (2021). Implikasi Ketiadaan Akta Notaris Pada Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Perorangan. Majalah Hukum Nasional, 51(1), 41–58.
2. Fandy, A., & Dananjaya, N. S. (2015). Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing The Corporate Veil. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
3. Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara.
4. Harahap, Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas, edisi 1, ctk. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.
5. Jaya, F. (2021). Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum, 21(2), 115–123.
Cited by
10 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献