Author:
Sihotang Gita Cristin Debora,Warman Edi,Yunara Edi,Ikhsan Edy
Abstract
Berdasarkan data pusat statistik pada Tahun 2020 yang diumumkan oleh Komisi Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (KPPAI) kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan secara signifikan. Kasus tersebut telah mencapai 4.975 kasus. Terhadap pelaku kekerasan seksual yang sudah pernah dijatuhi sanksi pidana atas tindak pidana yang sama atau pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang anak, dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal tersebut memunculkan beberapa isu hukum yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang bagaimana kerangka hukum yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, kemudian landasan pertimbangan yuridis penjatuhan pidana tambahan kebiri kimia terhadap predator anak, serta penjatuhan hukuman kebiri kimia terhadap predator anak dalamputusan No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Hasil penelitian ditemukan bahwa sistem pemberian pidana tambahan berupa kebiri kimia juga memiliki beberapa syarat. Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hakim dengan mempedomani Pasal 81 ayat (7) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Pemerintah harus menunjuk eksekutor yang berwenang dalam menerapkan kebiri kimia dalam ketentuan RUU KUHP dan hukum acara pidana. Penjatuhan pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual dapat dilakukan melalui tahapan pemeriksaan medis ringan serta tidak hanya dikenakan terhadap pelaku kejahatan seksual dengan klasifikasi berat dan harus disertai kompensasi.
Reference14 articles.
1. Cahyono, H., Suhono, S., & Khumairo, A. (2018). Pendidikan Karakter Bagi Pelaku Pedofilia (sebuah Strategi dalam Mengatasi Amoral). JMKSP (Jurnal Manajemen, Kepemimpinan, Dan Supervisi Pendidikan), 3(1), 1–19.
2. Gultom, M., & Sumayyah, D. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
3. Gunarsa, S. D. (2008). Psikologi perkembangan anak dan remaja. BPK Gunung Mulia.
4. Hasibuan, M. H. S., Kalo, S., Purba, H., & Mulyadi, M. (2022). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 59–70. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52
5. Mardiya, N. Q. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213–233.
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献