Abstract
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tindak prilaku seseorang dengan perbuatan yang dilakukannya dan efek yang diterima dari perbuatan tersebut. Seperti pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik, seperti anggota DPR,Gubernur,Walikota,dan Bupati serta para tokoh intelektual dari beberapa partai politik. Prilaku yang seperti yang membuat stabiltas keungan negara memburuk. Bahkan hampir setiap orang tidak merasa malu menyandang predikat sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga hampir tidak salah kalau ada orang yang menyebutkan korupsi sudah membudaya di Indonesia. Penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1195 K/Pid. Sus/2014 pencabutan hak politik seperti hak pilih aktif dan hak pasif dalam dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan perundang-undangan, sejatinya bisa menjadi usaha penjeraan bagi terpidana tindak pidana korupsi sekaligus menimbulkan rasa takut bagi para pejabat publik dan para politisi lain agar tidak melakukan kejahatan korupsi dengan modus operandi menggunakan kekuasaan dan sarana jabatan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan kekuasaan politik dan dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan suatu upaya yang bagus dilakukan para penegak hukum dalam menanggulangi maraknya tindak pidana korupsi.
Reference7 articles.
1. Arsyad, J. H. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara).
2. Djaja, E. (2010). Tipologi tindak pidana korupsi di Indonesia: tujuh tipe tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI no. 31 tahun 1999 jo. no. 20 tahun 2001. Mandar Maju.
3. Hamzah, A. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta. Rineka Cipta.
4. Hasibuan, M. H. S., Kalo, S., Purba, H., & Mulyadi, M. (2022). Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 59–70. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52
5. Irianto, I., Kalo, S., Hamdan, M., & Ekaputra, M. (2022). Eksekusi Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 71–78. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.53