Author:
Yusanti Erlinda Vivi,Azwar T. Keizerina Devi,Siregar Mahmul
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan oleh direksi dan komisaris. Dalam pelaksanaan RUPS prinsip majority rule minority protection sering terabaikan, dimana setiap tindakan perseroan tidak boleh merugikan pemegang saham lainnya. Salah satu kasus mengenai hal tersebut terdapat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 431 K/Pdt/2018 , dimana RUPS tetap dijalankan tanpa kehadiran pemilik saham minoritas. Karena itu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan suatu pelaksanaan RUPS dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum yang sah, perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam pelaksanaan RUPS pada perseroan terbatas, serta melihat penerapan hukum terkait dengan penyelenggaran RUPS dan perlindungan pemegang saham minoritas dalam RUPS berdasarkan putusan MA No. 431 K/PDT/2018. Hasil penelitian menunjukkan Keabsahan RUPS tergantung kepada Anggaran Dasarnya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau tergantung kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas sepanjang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
Reference8 articles.
1. Fuady, M. (2004). Hukum Perusahaan: Dalam Paradigma Hukum Bisnis.
2. Khairandy, R., & Latif, A. (2009). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Kreasi Total Media.
3. Mertokusumo, S. (1999). mengenal Hukum sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
4. Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.
5. Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57