1. Achmad Aris, “OJK Sempurnakan Aturan LAPS”, diakses melalui https://mediaasuransinews.co.id/news-in-brief/ojk-sempurnakan-aturan-laps/ tanggal 22 April 2021.
2. Anyufa, L., Suryamah, A., & Yuanitasari, D. (2021). ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG BERPERKARA TERKAIT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA MAUPUN HAK TANGGUNGAN. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2 November), 89–100.
3. Gaharpung, M. (2000). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Korban Atas Tindakan Pelaku Usaha. Jurnal Yustika, 3(1).
4. Ishak, S. (2017). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2).
5. Mairul, M., & Irianto, K. D. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur non Litigasi. Pagaruyuang Law Journal, 1(2), 254–276.