Author:
Munthe Reyhan Agung,Saidin OK.,Leviza Jelly,Harris Abd.
Abstract
Penyelenggaraan penyiaran semakin berkembang seiring perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Media penyiaran pada umumnya dilakukan melalui media komunikasi massa elektronik yakni radio dan televisi yang menyebarluaskan siarannya menggunakan frekuensi gelombang radio. Seiring dengan perkembangan zaman maka penyiaran menggunakan media berbasis internet untuk menyebarluaskan siarannya. Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dimohonkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020, dimana pihak pengusaha yang bergerak di bidang bisnis penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio memohonkan untuk UU Penyiaran tidak hanya dikenakan terhadap penyiaran menggunakan spektrum frekuensi akan tetapi juga terhadap penyedia layanan konten penyiaran berbasis internet. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan pengawasan antara Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio Perspektif Hukum Positif dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian ditemukan bahwa kewenangan pengawasan penyedia layanan konten penyiaran berbasis di internet tidak diatur dalam UU ITE maupun dalam UU Penyiaran, sehingga pedoman perilaku penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturan turunan yang dikeluarkan oleh KPI tidak dapat menjangkau siaran platform media sosial. Sedangkan penyedia layanan konten penyiaran melalui spectrum radio dan tv yaitu dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberikan kewenangan mengawasi lembaga penyiaran.
Reference8 articles.
1. Agatha, A. R., & Hadjon, E. T. L. (2021). Urgensi Pengawasan Layanan Konten Digital Over The Top (OTT) di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 24–39.
2. Febrian, E. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(3), 573–591.
3. Masduki, M. (2007). Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal (A. Rahim Ed.). Yogyakarta, Indonesia: LKiS.
4. Nasional, I. D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa.
5. Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57