Author:
Baeha Ashri Azhari,Nasution Bismar,Sunarmi Sunarmi,Siregar Mahmul
Abstract
PT. ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan asuransi wajib bersifat sosial dengan memberikan perlindungan dasar bagi peserta ASABRI serta keluarganya. Namun saat ini penyelenggaraan PT ASABRI belum optimal akibat kesalahan dalam tata kelola dana investasi, hal itu didasarkan hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan di mana sejak Tahun 2012 PT. ASABRI melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana atau iuran peserta yang digunakan untuk investasi beresiko hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 22,78 Triliun. Oleh karena ini tulisan ini bertujuan untuk mengetahui rezim hukum pengaturan PT. ASABRI sebagai lembaga asuransi wajib bersifat sosial, serta menganalisis kepastian hukum terhadap kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas eksternal dari PT. ASABRI. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan OJK dalam mengawasi PT. ASABRI. Pada satu sisi OJK adalah pengawas seluruh perusahaan jasa keuangan, nama pada sisi lain OJK tidak dapat mengawasi PT. ASABRI karena PP No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia tidak mencantumkan OJK sebagai pengawas eksternal PT ASABRI. Setelah permasalahan PT ASABRI terjadi, PP No. 54 Tahun 2020 diundangkan sebagai perubahan dari PP No. 102 Tahun 2015, dimana perubahan peraturan tersebut, mengatur OJK sebagai pengawas eksternal di PT ASABRI. Meskipun demikian, sampai saat ini tindaklanjut dari OJK terkait pengawasan terhadap PT ASABRI belum terealisasi, dikarenakan proses pembentukan regulasi yang masih dalam tahap koordinasi antara sesama pengawas eksternal di PT ASABRI.
Reference15 articles.
1. Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252–266.
2. Ghinarahmatina, A. (2018). Akibat Hukum Pemisahan Kekayaan Negara Melalui Penyertaan Modal. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 2(2).
3. Indonesia, Kata Data. “Merunut Kasus ASABRI”, https://youtu.be/XhJGIMxJMTc , diakses pada 06 September 2020.
4. Nasution, Binsar, dkk. 2015. Jaminan Sosial Dalam Perspektif UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Jakarta : Spora Consultant.
5. Primarta, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Terhadap Jaminan Sosial Korban Kecelakaan Lalu Lintas di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).