Hak Guna Bangunan Yang Diperoleh Warga Negara Asing Berdasarkan Hibah Wasiat Dikaitkan Dengan Pasal 36 Undang-Undang Pokok Agraria

Author:

Kemalasari Rizka Zahra,Kalo Syafruddin,Siahaan Rudy Haposan

Abstract

Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Pokok Agraria melarang kepemilikan Hak Guna Bangunan oleh Warga Negara Asing. Kemudian ayat 2 menjelaskan bahwa orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 Pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Salah satu kasus gugatan wasiat kepada warga negara asing adalah gugatan yang telah diputus pada putusan no 203 PK/Pdt/2013 yang konteks nya mengenai gugatan mengenai wasiat berupa hak guna bangunan yang diwasiatkan kepada warga negara Asing. Untuk itu penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait permasalahan hak guna bangunan yang diperoleh WNA di lihat dari perspektif Undang-Undang Pokok Agraria dan tak luput dari studi kasus atas putusan PK 203 PK/Pdt/2013. Hasil penelitian menunjukkan orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Upaya WNA mempertahankan haknya dengan cara menurunkan hak guna bangunan menjadi hak pakai di atas Tanah Negara, Jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, sebagaimana yang diatur didalam PP No 18 Tahun 2021.

Publisher

Locus Media Publishing

Reference9 articles.

1. Barata, M. W. (2012). Kepemilikan Hak atas Tanah Bagi Warga Negara Asing dan Kewarganegaraan Ganda. Tesis: Fakultas Hukum, Program Studi Kenotariatan, Universitas Indonesia ….

2. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Nasional (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta, Djembatan.

3. Kenny Wiston, Hak Atas Tanah Bagi Ahli Waris Yang Berstatus Warga Negara Asing, https://www.kennywiston.com/hak-atas-tanah-bagi-ahli-waris-yang-berstatus-warga-negara-asing diakses pada tanggal 4 Februari 2022.

4. Oktavienty, S. (2022). Land Procurement Policy For Development From the Perspective of Utilitarianism. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 6–11. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47

5. R Subekti, S. H. (2021). Pokok-pokok hukum perdata. PT. Intermasa.

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3