Author:
Aisy Bilqis Rihadatul,Ibrahim Dina Oktarina,Intang Khusnul Khatimah Haruna,Tindage Monique Anastasia
Abstract
Perkembangan Radikalisme dalam era globalisasi semakin meningkat ditambah dengan berkembang pesatnya teknologi yang membuat banyaknya gerakan paham radikal muncul terutama dalam media sosial. Hal ini merupakan peluang bagi terorisme untuk melakukan perekrutan kelompok radikal melalui internet. Upaya pemerintah dalam mengembangkan ideologi nasionalisme untuk mengurangi paham radikalisme di tengah munculnya pengrekrutan anggota terorisme di media sosial, pemerintah pada akhirnya membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merupakan leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme seperti menjalankan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi. Program Deradikalisasi yang dijalankan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif, karena hanya sampai pada tahap upaya mengubah perilaku dari radikal menjadi tidak radikal dengan tidak mencabut sampai ke ideologi yang tertanam, sehingga seringkali kelompok yang memiliki paham radikalisme tinggi akan kembali ke ideologi radikal yang semula. Program kedua dari BNPT yaitu Kontra Radikalisasi yang merupakan upaya penanaman nilai-nilai nasionalisme serta nilai-nilai non-kekerasan, dengan strategi pendekatan melalui pendidikan baik formal maupun non-formal. Kontra radikalisasi mengarahkan masyarakat umum dengan kerjasama tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan. Penelitian ini akan membahas mengenai Penegakan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui media sosial dalam menangkal paham radikalisme dan Pemberian regulasi oleh pemerintah dalam pelaksanaan kontra radikalisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan faktual. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah bekerjasama dengan BNPT melakukan program kontra radikalisasi berupa sosialisasi melalui media sosial dengan menanamkan paham nasionalisme dan Pemerintah memberikan regulasi berupa UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang namun masih belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut tentang kontra radikalisasi.
Publisher
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献