Author:
Kuncoro Fikron Abdul Hamid,Rubaie Ach
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference28 articles.
1. Agus, Muhammad Arif, dan Ari Susanto. "The Optimization of the Role of Correctional Centers in the Indonesian Criminal Justice System." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 3 (2021): 369-384. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.369-384.
2. Aidi, Zil. "Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efisien." Masalah-Masalah Hukum 49, no. 1 (2020): 80-89. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89.
3. Anas, Anas, dan Haedariah Haedariah. "Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak Di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara." Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 2 (2022): 710-717. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.4553.
4. Anindytha Arsa Prameswari, Gerhard Mangara, Rifdah Rudi. "Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice." Lex Generalis 2, no. 12 (2021): 1200-1222. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154.
5. Cahyadi, Iman Rahman. "Survei KIC: Hampir 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Saat Mengakses Internet." beritasatu.com, 2020. https://www.beritasatu.com/digital/700917/survei-kic-hampir-60-orang-indonesia-terpapar-hoax-saat-mengakses-internet.