Author:
Asri Agustiwi Suwari Akhmaddhian Dan
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia adalah hal yang sangat penting untuk berkembangnya ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian yaitu: Pertama, KeabsahanPerjanjian Jual Beli Elektronik di Indonesia diatur Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Kedua, Perlindungan hukum bagi masyarakat terdapat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia diatur secara tegas baik dari sisi pidana maupun perdata. Kata kunci : konsumen, perlindungan hukum, transaksi jual beli elektronik.
Cited by
5 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献