Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Abstract
In legal research, one of the instruments for collecting data and legal materials is the survey method. Often researchers in the field of legal science see surveys as a means to collect data from informants or research informants to conduct observations and interviews on an empirical approach (non-doctrinal legal research). This understanding is a form of simplification of survey methods as a research instrument that is complex and comprehensive. Research surveys were developed as a form of positivist approach to the social sciences. The conclusion of this research is the same as the study of social sciences, in the study of law, research is a building of logic, which from beginning to end must be a series of mutually explain each other. A legal research using scientific steps and stages which is systematic, logical and rational, makes the whole process of scientific writing as an explanation of logical logic which is a dialectical process between theory and data. In legal research, survey methods are used to evaluate various policies and decisions, and the implications of regulations on the community. The survey results can also be used to make predictions about a particular social phenomenon, including the application of positive law in the context of social and state social life. Keywords: Survey Method, Legal Research Abstrak Di dalam penelitian hukum, salah satu instrumen untuk mengumpulkan data dan bahan-bahan hukum adalah metode survey. Seringkali peneliti dibidang ilmu hukum melihat survey sebagai sarana untuk mengumpulkan data dari nara sumber atau informan penelitian untuk melakukan pengamatan dan wawancara pada pendekatan empiris (penelitian hukum non doktrinal). Pemahaman tersebut merupakan bentuk penyederhanaan metode survey sebagai instrumen penelitian yang bersifat kompleks dan komprehensif. Survey riset dikembangkan sebagai bentuk pendekatan positivis pada ilmu-ilmu sosial. Kesimpulan penelitian ini sama halnya dengan studi ilmu-ilmu sosial, dalam studi ilmu hukum, penelitian adalah suatu bangunan logika, yang dari awal sampai akhir harus merupakan rangkaian yang saling menjelaskan satu sama lain. Suatu penelitian hukum dengan menggunakan langkah-langkah dan tahapan ilmiah yang sistematis, logis dan rasional, menjadikan seluruh proses penulisan ilmiah sebagai suatu penjelasan logika pemikiran yang merupakan proses dialektikan antara teori dan data. Pada penelitian hukum, metode survey dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi berbagai kebijakan dan keputusan, dan implikasi regulasi pada masyarakat. Hasil survey juga dapat digunakan untuk mengadakan prediksi mengenai suatu fenomena sosial tertentu, termasuk didalamnya adalah berlakunya hukum positif dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara.Kata Kunci: Metode Survey, Penelitian Hukum
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Cited by
21 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献