Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Abstract
Permasalahan sengketa pada perairan zona ekonomi eksklusif Laut Natuna antara Indonesia dan China merupakan bagian dari sengketa klaim wilayah Laut Natuna. China mengklaim Laut Natuna Utara atas dasar kebijakan nine-dash line. Perairan Natuna diprediksi menyimpan sumber daya alam hidrokarbon dengan kapasitas 11 billion barrel. Solusi hukum yang dapat menjadi solusi di wilayah tersebut adalah melalui pembuatan kerjasama pengembangan (joint development agreement) atau JDA. Agar terlaksana secara efektif Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek seperti political will, stigma domestik dan pemahaman negara terkait perancangan JDA. Dengan metode yuridis-normatif, komparatif terhadap peraturan internasional maupun kebijakan internasional beserta perundang-undangan. Artikel ini akan memberikan rekomendasi kepada Indonesia bahwa pemanfaatan sumber daya Laut Natuna dapat dilaksanakan melalui JDA dengan China walaupun berada dalam status sengketa dengan memperhatikan tetap mempertahankan status quo.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献