Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
Abstract
Semangat desentralisasi pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan otonomi daerah dan memeratakan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia yang terpisah dalam bentuk kepulauan. Dalam konteks bela negara, pemerintah harus menjamin adanya ruang partisipasi bagi semua warga negara dalam upaya bela negara, khususnya di tengah percepatan era globalisasi dan perdagangan bebas yang semakin memperkuat urgensi peningkatan upaya bela negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dalam pengaturan pemanfaatan potensi dan sumber daya desa yang ada di pemerintah daerah dalam konteks bela negara, serta mengusulkan solusi yang dapat meningkatkan tingkat kemandirian desa. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif, dengan data sekunder dan dianalisa secara kualitatatif. Penelitian ini menunjukkan terdapat banyak permasalahan dalam pengaturan mengenai pemanfaatan potensi dan sumber daya desa dalam konteks bela negara. Terdapat kekaburan normatif mengenai bentuk konkret peran-peran desa dan juga terdapat pengaturan yang saling berbenturan, khususnya mengenai peran pemerintah daerah dan desa, dengan pemerintah pusat, beserta segala bentuk konflik kepentingan yang terjadi di dalamnya. Pemerintah perlu memperluas makna “bela negara” dan mengembangkan peran desa melalui pengembangan kerangka hukum, agar semua elemen masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam upaya bela negara.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)