Author:
Muda Abdul Hakim Sori,Lubis M Yamin,Mustamam Mustamam
Abstract
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana didalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat/dokumen tanah diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan Undang-undang dan semua unsur dari Pasal 263 ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi,.Pertanggungjawaban pidana pemalsuan akta otentik yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik atas tanah adalah Terdakwa Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan surat palsu sehingga terdawa oleh karena itu dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pemalsuan akta tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN Lbp adalah sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana
Publisher
Yayasan Pendidikan Islam Tholabul Ilmi
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献