Author:
Ramadhan Adam,Mutiara N Amanda,Arofah Muhammad Nouval,Anaya P Selma Dwi,Kurniawan Zhufar Atallah,Ramadhani Dwi Aryanti
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang asas keadilan dalam putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi perjanjian pengikatan jual beli apartemen. Kasus wanprestasi sendiri dalam konteks ini sering terjadi karena berbagai faktor seperti keterlambatan penyelesaian proyek, kualitas bangunan yang tidak sesuai, atau pelanggaran terhadap kesepakatan lain dalam perjanjian. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana asas keadilan diterapkan oleh hakim dalam memutus perkara- perkara semacam ini, serta faktor- faktor apa saja yang dipertimbangkan oleh pengadilan dalam mencapai putusan yang adil bagi kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini juga adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus yang mendalam terhadap beberapa putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli apartemen. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa asas keadilan diterapkan dengan mempertimbangkan prinsip- prinsip keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Namun, masih terdapat beberapa kendala dalam implementasinya, seperti ketidakseimbangan kekuatan antara pengembang dan konsumen, serta interpretasi hukum yang bervariasi di antara hakim. Sehingga, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan asas keadilan dalam putusan pengadilan dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian pengikatan jual beli apartemen.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference29 articles.
1. Aeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawan toko emas (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454
2. Ahmad Miru, & Yodo, S. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Rajagrafindo Persada.
3. Ahmad Miru. (2018). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok: Rajagrafindo Persada.
4. Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446
5. Ariyanti, V. (2020, Oktober). Equity sebagai dasar pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 63-84.