Abstract
Indonesia is one of the countries affected by the Covid-19 pandemic, seeing the increasing number of COVID-19 cases, the Indonesian government has taken various policy steps to reduce the number of its spread. The Covid-19 Handling Task Force applies rules against health protocol violators to be dealt with firmly. In this case, several questions arise including how to enforce the law against health protocol violators, as well as how to handle health protocol violators in Majalengka Regency, so that it can then be known to what extent the effectiveness of law enforcement for health protocol violators and the handling of health protocol violators in the region. Majalengka Regency law. As for the theory used to explore the problems above, three theories are used, namely the rule of law theory, law enforcement theory and effectiveness theory.
The approach method used is a normative juridical approach, where the data used in this study are secondary data obtained from literature studies and primary data obtained by interview and observation. After the data is collected, then it is analyzed qualitatively.
Based on the results of the research from the data obtained, it can be concluded that the efforts of the Majalengka Regency Government in taking action against perpetrators of health protocol violators during the Large-Scale Social Restrictions) and Adaptation of New Habits or New Normal measures are by way of humane action first, namely by given social sanctions, fines up to criminal fines. Regent Regulation Number 74 of 2020 is a government policy/rule related to efforts to break the chain of spread of Covid Disease 19. This policy was carried out in an effort to accelerate the handling of the Covid 19 virus. Lack of public awareness and public apathy towards compliance with health protocol disciplines, caused the government to provide firm attitude in the form of law enforcement and criminal sanctions as preventive control measures against health protocol violators. However, the implementation of the policies that have been carried out in its implementation is still not or less effective. Implementation in the field is not as expected. In the imposition of sanctions and law enforcement must be able to produce policies that are effective in their implementation, so that they can produce the expected legal benefits in an effort to handle the spread of the COVID-19 virus.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak wabah pandemi Covid19, melihat angka kasus covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah kebijakan untuk menekan angka penyebarannya. Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan terhadap para pelanggar protokol kesehatan untuk ditindak secara tegas. Dalam hal ini timbul beberapa pertanyaan diantaranya yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta bagaimana penanganan terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Majalengka, sehigga kemudian dapat diketahuai sejauh mana efektivitas penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan dan penanganan terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan diwilayah hukum Kabupaten Majalengka. Adapun teori yang digunakan untuk mengupas permasalahan diatas, maka digunakan tiga teori yaitu teori Negara hukum, teori penegakan hukum dan teori efektivitas.
Metode Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normative, dimana data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh dengan cara wawancara dan observasi. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dari data yang diperoleh dapat tarik kesimpulan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten MAjalengka dalam menindak pelaku pelanggar protokol kesehetan dalam masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) atau New Normal adalah dengan cara penindakan secara humanis terlebih dahulu yaitu dengan diberikan sanksi sosial, denda sampai dengan denda pidana. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 merupakan kebijakan/aturan pemerintah terkait dengan upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid -19. kebijakan ini dilakukan dalam upaya percepatan penanganan virus Covid-19. Kurangnya kesadaran masyarakat dan sikap apatisme masyarakat terhadap kepatuhan disiplin protokol kesehatan, menyebabkan pemerintah memberikan sikap tegas berupa penegakan hukum dan sanksi pidana sebagai tindakan pengendalian preventif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Namun implementasi terhadap kebijakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaanya masih belum atau kurang efektif. Implementasi Dilapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam pengenaan sanksi dan penegakan hukum harus dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pelaksanaanya, sehingga dapat menghasilkan kemanfaatan hukum yang diharapkan dalam upaya penanganan penyebaran virus covid -19
Subject
Industrial and Manufacturing Engineering,Environmental Engineering
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献