Author:
Ghofar Alwie Al,Rahman Nur
Abstract
Abstrak
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, hak asasi manusia merupakan unsur utama yang wajib dilindungi, ditegakkan dan dipenuhi oleh negara. Negara memiliki kewajiban menjamin hak perempuan dan anak di Indonesia yang merupakan halu kwalitas penerus bangsa. Kegiatan penelitian ini dilakukan di Desa Wilulang, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, atau sering juga dinamakan sebagai wilayah Cirebon Timur. Kegiatan ini, sebagai rangkaian persiapan Desa Wilulang yang mewakili Kabupaten Cirebon dalam lomba desa tingkat Provinsi Jawa Barat tentang Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS). Kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Pasal 1 ayat 1 pada Undang-undang No, 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Upaya untuk mencegah dan atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan dan anak sudah mesti mendapat perhatian dan penanganan yang serius. Oleh sebab itu, pendekatan dalam penanganan masalah ini mesti bersifat terpadu, di mana selain pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan pendekatan non hukum yang justru merupakan penyebab terjadinya kekerasan. Dengan cara meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kata Kunci : Undang-Undang, Perempuan dan Anak, Kekerasan
Publisher
LPPM Universitas Muhammadiyah Cirebon
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献