Abstract
Produk berupa makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, biologis dan rekayasa genetik, pada dasarnya dapat dikonsumsi oleh masyarakat sepanjang tidak terdapat larangan berdasarkan Syariat, dan saat ini persoalan halal dan haram bukan hanya merupakan isu yang sensitif di Indonesia, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat internasional. Umat Islam di seluruh dunia amat berkepentingan atas jaminan halal tidak saja terhadap produk makanan, minuman, dan produk lainnya namun juga terhadap proses produksi serta rekayasa genetik. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal diterbitkan, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Saat ini dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 ini maka penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang dalam melalaksanakan wewenangnya berkerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal, dan Majelis Ulama Indonesia. Tulisan ini memfokuskan pada masalah bagaimana Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prdouk Halal dan Implementasinya saat ini, yang ternyata dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan politik, koordinasi dan sinergi kebijakan dengan Kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan (stake holder). Adanya sengketa kewenangan atau Tarik menarik kepentingan antara BPJPH dengan kementerian dan/atau lembaga lain hendaknya dilakukan dengan koordinasi yang lebih mendalam, salah satu caranya dengan memasukan solusi kewenangan itu dalam rancangan peraturan pemerintah.Kata Kunci: Produk Halal, Jaminan Produk Halal, Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Publisher
Universitas Muhammadiyah Tangerang
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献