Abstract
Consuming unsafe food can endanger the health and lives of consumers. But until now, the circulation of unsafe food is still a problem for Indonesia. Even though the provisions regarding food safety have been regulated in the Law on Food and the Law on Health. This paper uses a literature study. The analysis uses theories and concepts in the literature as the main object to answer questions related to the conditions of the implementation of food safety in Indonesia and various factors that need to be considered in the implementation of food security so that the rights of the community as consumers can be protected. The findings show that at this time Indonesia adheres to multiple agency systems where the application of this system involves a long bureaucratic path and prone to the occurrence of sector egos in the implementation of food security. There are five technical factors recommended by the WHO in providing safe food, namely: maintaining cleanliness, preventing pollution, storing food at safe temperatures, heating food at the right temperature, and using water and raw materials that are safe for consumption. Guaranteed implementation of protection for the community from unsafe food is a major factor that must always be sought by all parties concerned.AbstrakMengonsumsi pangan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan dan jiwa konsumen. Namun, hingga saat ini peredaran pangan yang tidak aman masih menjadi permasalahan bagi Indonesia. Meskipun ketentuan mengenai keamanan pangan sudah diatur dalam Undang- Undang (UU) tentang Pangan dan UU tentang Kesehatan. Tulisan ini menggunakan studi pustaka. Analisis menggunakan teori dan konsep pada literatur sebagai objek utama untuk menjawab pertanyaan terkait bagaimana kondisi penyelenggaraan keamanan pangan di Indonesia dan berbagai faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan keamanan pangan agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi. Hasil temuan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menganut multiple agency system di mana penerapan sistem ini melibatkan jalur birokrasi yang panjang dan rawan terjadinya ego sektoral dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Ada lima faktor teknis yang direkomendasikan oleh WHO dalam penyediaan pangan yang aman, yaitu: menjaga kebersihan, mencegah terjadinya pencemaran, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memanaskan makanan pada suhu yang tepat, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman dikonsumsi. Jaminan terselenggaranya perlindungan bagi masyarakat dari pangan yang tidak aman merupakan faktor utama yang harus selalu diupayakan oleh semua pihak terkait.
Publisher
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
Cited by
8 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献