Author:
Bola Mustafa,Librayanto Romi,Arisaputra Muhammad Ilham
Abstract
Hakim dalam mengambil putusan dibebankan kewajiban oleh undang-undang untuk memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan sebagai dasar untuk mengadili. Paradigma hukum yang berkembang menunjukkan adanya harapan agar pengadilan, khususnya hakim, tidak hanya mampu memberikan keadilan prosedural semata berdasarkan teks perundang-undangan, akan tetapi lebih utama adalah keadilan substantif. Keadilan substantif bukan berarti hakim harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang, melainkan dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penerapan paradigma hukum bagi hakim dalam memutus perkara adalah faktor pendidikan hakim, lingkungan peradilan (spirit of the corp), pengawasan eksternal, dan integritas hakim.
Publisher
Hasanuddin University, Faculty of Law
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献