Ketimpangan Penguasaan Tanah Oleh Korporasi dan Warga Masyarakat Dalam Optik Politik Pertanahan Nasional

Author:

Aprilliani Rut Agia1,Kristiani Verlia1,Novia Katrine1

Affiliation:

1. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Abstract

Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria, di mana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang Indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di negara Indonesia. Alasan dari pengambilan judul ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan di bidang agraria dalam hak penguasaan tanah di Indonesia serta ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat luas. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan. Berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria yang dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mengupayakan sebesar-besarnya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi rakyat, tidak selaras atau berhubungan dengan apa yang terjadi pada situasi sekarang. Sehingga terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah, baik itu orang, korporasi maupun pemerintah.

Publisher

Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

Reference14 articles.

1. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

2. Sihombing, B F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah. Vol. 2. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2005.

3. Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.

4. Winoto, Joyo. “Mandat Polifik, Konsfitusi Dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum.” Yogyakarta: Balai Senat Universitas Gadjah Mada, 2007.

5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (BN No. 605 Tahun 2016).

Cited by 2 articles. 订阅此论文施引文献 订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献

1. Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan;Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia;2022-09-30

2. PUBLIC ENGAGEMENT IN AGRARIAN CONFLICT RESOLUTION;Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik;2021-12-29

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3