Affiliation:
1. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Abstract
Dua prinsip yang saling bertentangan tentang hukum tanah yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria, di mana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang Indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di negara Indonesia. Alasan dari pengambilan judul ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan di bidang agraria dalam hak penguasaan tanah di Indonesia serta ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat luas. Penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan. Berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Hukum Agraria yang dibentuk dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mengupayakan sebesar-besarnya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi rakyat, tidak selaras atau berhubungan dengan apa yang terjadi pada situasi sekarang. Sehingga terjadi ketimpangan dalam penguasaan tanah, baik itu orang, korporasi maupun pemerintah.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference14 articles.
1. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.
2. Sihombing, B F. Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah. Vol. 2. Jakarta: Toko Gunung Agung, 2005.
3. Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
4. Winoto, Joyo. “Mandat Polifik, Konsfitusi Dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Tanah Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum.” Yogyakarta: Balai Senat Universitas Gadjah Mada, 2007.
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (BN No. 605 Tahun 2016).
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献