Abstract
Wilayah perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Permasalahan menyangkut perbatasan memiliki dimensi yang sangat kompleks. Tulisan ini akan menjelaskan tentang konsepsi dan pengelolaan wilayah perbatasan negara dari perspektif hukum internasional. Dari perspektif hukum internasional, wilayah perbatasan adalah batas terluar dari negara yang berupa garis imajiner yang memisahkan negara dengan negara lain baik darat, laut atau udara yang harus diatur melalui perjanjian. Sehubungan dengan pengelolaan perbatasan negara, “penguasaan efektif” terbukti menjadi hal yang signifikan untuk menghilangkan ancaman terhadap eksistensi kedaulatan teritorial suatu negara. Meski begitu, pembangunan wilayah perbatasan tidak bisa hanya menggunakan perspektif geografis dan perspektif politik saja, tetapi juga harus menggunakan perspektif sosial karena akan berbicara tentang orang-orang yang menghuni dan melintasi perbatasan.
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献