Abstract
Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.
Publisher
Constitutional Court of the Republic of Indonesia
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献