Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Abstract
Ilmu (termasuk ilmu hukum) pada akhir abad ke-20 menghadapi perubahan yang sangat radikal, yaitu dari Modernisme menuju Postmodernisme. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk untuk mengkritisi konsep Blind Justice (Modernisme) dalam rangka membangun Justice is not Blind (Postmodernisme). Pengaruh Modernisme melahirkan konsep hukum yang buta, ini merupakan sebuah pengakuan bahwa hukum itu cacat sejak awal, karena hukum kemudian dipahami sebagai sebuah institusi yang objektif dan jauh dari persoalan dan kepentingan manusia. Melalui semangat Postmodernisme, hukum tidak lagi dipahami sebagai lembaga yang buta (blind), objektif, dan netral, melainkan hukum dipahami sebagai sebuah institusi yang yang tidak buta (not blind), subjektif, dan berpihak. Hukum yang tidak buta (Justice is Not Blind) bekerja dalam dimensi intelektual, moral, dan spiritual manusia, untuk mencari makna tentang dirinya.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)