Abstract
<p>Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, salah satu fungsi tanah dipergunakan untuk bermukim dengan didirikannya rumah sebagai tempat tinggal. Tujuan penelitian adalah pengaturan hukum mengenai pelaksanaan ganti rugi tanah milik masyarakat yang tidak memiliki alas hak terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan peran jaksa penuntut umum dalam membantu pemerintah dalam memecahkan permasalahan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap bidang tanah yang tidak memiliki alas hak. Hasilnya adalah pengaturan hukum berada dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Pengadan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, pembayaran ganti rugi untuk pembangunan kereta api Bandara Soekarno Hatta Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum (<em>legal opinion</em>) yaitu perlu dilakukan inventarisasi dan identifikasi untuk mengetahui pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah. Jika terhadap masyarakat yang tidak memiliki alas hak, maka terhadap pihak yang dianggap dari yang memiliki itikad baik pembuktian penguasaan dapat dilakukan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat.</p>
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献