Abstract
Paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar paten dalam negeri. Negara Indonesia juga telah memberikan payung hukum guna melindungi legalitas status paten dalam hubungan dinas dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten 2016). Namun demikian, ketentuan yang menjadi dasar hukum dari pengaturan paten dalam hubungan dinas khususnya terkait hubungan hukum kepemilikan paten tidak berkesesuaian dengan konsep pengaturan umum kepemilikan paten yang dianut dalam Pasal-Pasal lainnya, seperti Pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat (1). Pasal 1 angka 6 menentukan bahwa kepemilikan atas paten yang dihasilkan hanya diperuntukkan bagi satu pihak atau kepemilikan tunggal dan selanjutnya ditentukan dalam Pasal 10 ayat (1) bahwa pihak yang berhak memperoleh paten hanyalah orang-perorang (rechtpersoon) semata bukan termasuk badan hukum, sedangkan di sisi lain Pasal 13 ayat (1) hakikatnya langsung mengarahkan kepemilikan paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas dimiliki secara bersama-sama oleh Instansi Pemerintah dan Inventor yang menghasilkan paten. Pengaturan Pasal 13 ayat (1) yang berbeda sendiri dengan pengaturan senada di Pasal-Pasal lainnya tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai konsep, asas, dan teori yang mendasari keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai upaya untuk menjawab permasalahan ini. Artikel ini menyarankan upaya sinkronisasi antar Pasal yang mengatur kepemilikan paten, khususnya terkait kepemilikan bersama paten dan juga membahas serta menyarankan agar dianutnya konsep kepemilikan bersama atas paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas pada setiap peraturan pelaksana yang mengatur paten yang dihasilkan dalam hubungan dinas.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献