Author:
Alifah Rif'at Nur Aesy,Diana Diana,Pranoto Yuli Kurniawati Sugiyo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis publikasi ilmiah yang terkait dengan pernikahan usia dini dan stunting setelah diberlakukannya Peraturan Presiden No 72 tahun 2021. Pernikahan usia dini merupakan fenomena yang masih sering terjadi dibeberapa negara termasuk Indonesia, dan telah diketahui memiliki dampak buruk pada kesehatan ibu serta pertumbuhan anak stunting. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui kebijakan baru tersebut berupaya untuk mengatasi masalah ini. Metode analisis menggunakan pendekatan sistematis dalam mencari artikel-artikel relevan melalui database penelitian Google Scholar. Berbagai studi ilmiah yang relevan dilibatkan dalam analisis ini. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa terdapat tiga tema dominan dari empat material artikel. Tiga tema dominan tersebut yaitu faktor, dampak, dan penanganan, hal ini ditunjukan untuk kedua variabel penelitian yaitu pernikahan usia dini dan stunting. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara pernikahan usia dini dan stunting pasca Peraturan Presiden No 72 tahun 2021. Implikasi dari penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan langkah lebih lanjut untuk mengatasi masalah tersebut.
Publisher
Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Subject
Computer Networks and Communications,Hardware and Architecture,Software
Reference19 articles.
1. Adawiyah, R., Mukhlisa, D., Yuliatin, Y., & Putra, D. A. (2022). The Reconstruction of Aisyah's Marriage Age as a Resolution For Child Marriage Practices Phenomenon. Al-'Adalah, 19(1), 69-98. https://doi.org/10.24042/adalah.v19i1.11706
2. Afrida, S. N., & Andromeda, A. (2017). Tipe Komitmen Perkawinan Pada Pasangan Yang Menikah Dini Di Kabupaten Brebes. Intuisi : Jurnal Psikologi Ilmiah, 9(2), 129-144. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/INTUISI/article/view/11609
3. Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613
4. Angraini, W., Febriawati, H., & Amin, M. (2022). Akses Jamban Sehat pada Balita Stunting. Jurnal Keperawatan Silampari, 6(1), 117-123. https://doi.org/10.31539/jks.v6i1.4069
5. Avita, N., & Oktalita, F. (2022). Tren Ajakan Nikah Dini Di Era Disrupsi. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 49-61. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i2.80