Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Author:

Pratama Dicky Satria,Ariady Muhammad Wendy Alpianur,Azis Muhammad Zulfikar,Pananda Muhammad Zacky Umar

Abstract

Perusahaan sejatinya juga memberikan rasa aman kepada calon karyawannya karena perusahaan yang sehat dan baik adalah perusahaan yang memberikan rasa aman kepada calon karyawannya. Namun, dalam praktik menjalankan perekrutan, perusahaan tidak serta merta memberikan rasa aman kepada calon karyawannya dengan kebijakan-kebijakan dan keperluan-keperluan lainnya yang berkaitan dengan administrasi untuk sebuah perekrutan, ini sendiri tergantung dengan kebijakan pimpinan, inginnya seperti apa, karena pimpinan perusahaan tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada kepada perusahaan yang dijalankannya tersebut, namun tentunya pimpinan tersebut memiliki cara yang bervariasi untuk merekrut calon karyawannya, tetapi yang menjadi masalah adalah motif dari pimpinan perusahaan yang ingin menyertakan ijazah sebagai jaminan di sebuah perusahaan. Ada beberapa motif yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memberikan kebijakan penahanan ijazah calon karyawannya atau pelamarnya, yang salah satunya adalah untuk dijadikan jaminan, padahal ijazah sendiri bersifat pribadi dan tidak bernilai ekonomis. Selain itu juga yang menjadi problematikanya adalah calon karyawan atau pelamar yang mendaftarkan dirinya pada sebuah perusahaan ingin juga memiliki kesempatan untuk mendaftar di perusahaan lain dan ini merupakan hak dari pada pelamar untuk meningkatkan kualitas hidup sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih spesifik pada Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 38 Undang-Undang a quo juga. Namun, ini semua dihalangi oleh sebuah perusahaan yang memiliki kebijakan menjadikan ijazah sebagai jaminannya. Ini juga tidak dijelaskan secara rinci pada Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa yang sebagaimana diubah beberapa ketentuannya pada Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan pelanggaran dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memuat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Pelamar yang dilanggar haknya dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan terkait ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dapat melaporkan ke Polisi karena melakukan penggelapan, selain itu juga, penahanan ijazah ini sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Publisher

Indonesian Journal Publisher

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3