Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti, hasil penelitian didapatkan bahwa rumusan pasal penghinaan dalam KUHP memiliki perbedaan. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah alasan penolakan diaturnya kembali pasal tersebut di masa mendatang. Sehingga pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masih tetap relevan diatur dalam KUHP, bahwa penyusunan pasal baru mengenai perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tidak menyalahi nilai demokratis, pasal tersebut menjadi sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.
Publisher
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Reference17 articles.
1. Abdullah, M. (2017). Mempertanyakan Kembali Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Pidana dan Sistem Hukum Nasional. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 1-6.
2. Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159-185.
3. Aprilianti, D. (2024). Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dalam KUHP Baru. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 183-196.
4. Endri, E., Efritadewi, A., Syahputra, I., Antari, S. F., Milenio, H., Julandari, J., & Riswarinda, S. (2022). Penyuluhan dan Pemahaman Hukum Terhadap Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP dan Perkembangannya. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 89-93.
5. Fernando, Z. J. (2022). Telaah Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia (Study On The Article Concerning Contempt Against President Ans Vice President In Indonesia). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 135-151.