Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo

Author:

Aulia M. Zulfa

Abstract

This article attempts at discussing the so called Hukum Progresif (the Progressive Law), a legal thought indtroduced by Satjipto Rahardjo. The idea was beckgrounded with the concerns about the macro application of law in Indonesia, including after the 1998 reforms, which seemed to have failed to meet its ideal direction, namely to make people prosper and happy. What happens with law-enforcement is a downturn and decline, among others seen in the judicial mafia, commercialization, and commodification of the law. To overcome such circumstances, according to Satjipto Rahardjo with hukum progresif, the punishment method must dare to break out of conventional ways and the status quo. The legal texts that have been prioritized should be regarded as being destined for humans and humanity. Law actors must dare to interpret legal texts by freeing themselves from the logic of the law alone, making the leap, so that problems in a dynamic society can be answered and resolved by “containers of static law”. This article shows that the hukum progresif can be a panacea in solving corruptive legal problems due to the limitations and attachments of legal texts, with the requirements of law actors behaving well. However, the mention of hukum progresif in the judgment or the determination of the law of a particular case is also very vulnerable to cause its own problems because it can be pinned speakers arbitrarily to identify the punishment which (as long as it is) out of the text of the law. Abstrak Artikel ini mendiskusikan Hukum Progresif, sebuah gagasan atau pemikiran hukum yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo. Gagasan tersebut bermula dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia termasuk setelah reformasi 1998 yang tidak beranjak ke arah yang ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Apa yang terjadi dengan kehidupan berhukum justru suatu keterpurukan dan kemunduruan, antara lain terlihat pada mafia peradilan, komersialisasi, dan komodifikasi hukum. Untuk mengatasi keadaan demikian, menurut Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya, maka berhukum harus berani keluar dari cara-cara konvensional dan status quo. Teks hukum yang selama ini didewakan harus dianggap sebagai sesuatu yang diperuntukkan untuk manusia dan kemanusiaan. Para pelaku atau aktor hukum harus berani menafsirkan teks hukum dengan membebaskan diri dari logika hukum semata, melakukan lompatan, agar persoalan di masyarakat yang bergerak secara dinamis dapat dijawab dan diselesaikan dengan “wadah hukum yang statis”. Artikel ini menunjukkan, hukum progresif bisa menjawab persoalan hukum yang karut-marut disebabkan keterbatasan dan keterikatan teks hukum, dengan catatan para aktor hukumnya berperilaku baik. Namun begitu, labelisasi berhukum sebagai hukum progresif rentan menimbulkan persoalan tersendiri disebabkan bisa disematkan penuturnya secara mudah dan sembarangan untuk mengidentifikasi putusan atau penetapan hukum kasus tertentu yang (asalkan saja) keluar dari teks hukum.

Publisher

Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3