Author:
Fauziah Rahma,Purnamasari Ade Irma
Abstract
Kekerasan merupakan sebuah tindakan atau ancaman yang memang sengaja dilakukan oleh individu atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif, kerugian psikis, trauma, dan perampasan hak. Kekerasan bisa dalam bentuk fisik atau bisa juga dalam bentuk psikis, kekerasan yang terjadi sering kali menimpa perempuan dan anak. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hasil cluster atau pengelompokan dari kasus kekerasan anak dan perempuan berdasarkan kelompok usia agar dapat memudahkan pemerintah untuk mengetahui rentang usia yang paling sering menjadi sasaran kekerasan. Dataset terkait topik penelitian ini dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga (DP3AKB) yang dikeluarkan dalam periode satu tahun sekali. Data yang digunakan adalah data jumlah korban kasus kekerasan bedasarkan kelompok usia. Dataset terdiri dari 945 data. Penelitian ini menggunakan metode algoritma k-means dengan metode Knowledge Discovery in Database dan penentuan cluster menggunakan Davies Bouldin Index. Hasil dari penelitian ini adalah membagi ke dalam 6 cluster yaitu : Cluster 0 (C0) yaitu 55 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 13-17 tahun berjumlah 21, cluster 1 (C1) yaitu 193 anggota yang paling mendominasi kelompok usi 0-5 tahun berjumlah 70, cluster 2 (C2) yaitu 184 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 45-59 tahun berjumlah 64, cluster 3 (C3) yaitu 197 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 45-59 tahun berjumlah 70, cluster 4 (C4) yaitu 4 anggota kelompok usia 25-44 tahun, cluster 5 (C5) yaitu 177 anggota yang paling mendominasi kelompok usia 0-5 tahun berjumlah 65.
Reference15 articles.
1. R. Rahma dkk., “PENGELOMPOKAN DAERAH RAWAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI JAWA BARAT MENGGUNAKAN ALGORITMA K-MEANS,” 2022.
2. N. S. M. J. Noviya Adawiyah, “KLASTERISASI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN BERDASARKAN ALGORITMA K-MEANS,” vol. 5, 2020.
3. Andang Sari dan A. Haryani Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” KRTHA BHAYANGKARA, vol. 14, no. 2, hlm. 236–245, Des 2020, doi: 10.31599/krtha.v14i2.291.
4. A. Q. A. Y. Aflina Mustafainah, “data kekerasan seksual pada perempuan (KOMNAS PEREMPUAN),” KOMNAS PEREMPUAN: PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERASAN SEKSUAL, KEKERASAN SIBER, PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19, 2021.
5. B. Septia Pranata dan D. Putro Utomo, “Bulletin of Information Technology (BIT) Penerapan Data Mining Algoritma FP-Growth Untuk Persediaan Sparepart Pada Bengkel Motor (Study Kasus Bengkel Sinar Service),” Bulletin of Information Technology (BIT), vol. 1, no. 2, hlm. 83–91, 2020.