Analisis Putusan PTUN NO. 7/G/LH/2019/PTUN.BNA Antara Walhi Melawan Gubernur Aceh Atas Penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan PLTA Tampur

Author:

Nugroho Antonius Aditantyo

Abstract

Pada 19 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melawan Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tanggal 9 Juni 2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) Seluas ±4.407 ha atas nama PT Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh (selanjutnya disebut Objek Sengketa). Setelah melalui masa persidangan selama 5 (lima) bulan sejak gugatan diajukan tanggal 11 Maret 2019, Majelis Hakim PTUN Banda Aceh memutuskan bahwa Objek Sengketa tidak sah, dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa.  Perhatian pegiat lingkungan hidup atas Desa Lesten-Pining, Kabupaten Gayo Lues yang diatur dalam Objek Sengketa rupanya telah muncul sejak tahun 2016 hingga 2017. Pada September 2016,  Pemerintah Aceh mulai membangun jalan akses dari Kecamatan Pining ke wilayah Desa Lesten yang selama ini terisolasi.[1] Karena khawatir perambah semakin mudah masuk dan merusak Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi lokasi Desa Lesten-Pining, pegiat lingkungan hidup menyarankan agar masyarakat Desa Lesten direlokasi dan tidak perlu dilakukan pembangunan jalan pada kawasan tersebut.[2] Namun setelah pembangunan jalan tetap dilaksanakan dan selesai dilakukan, Pemerintah Aceh justru menyetujui pembangunan PLTA Tampur, sehingga masyarakat Desa Lesten harus direlokasi karena Desa Lesten akan ditenggelamkan.[3] Patut dicurigai bahwa alasan pembangunan jalan untuk membebaskan masyarakat Desa Lesten dari isolasi hanyalah kedok bagi Pemerintah Aceh untuk menyediakan akses bagi masuknya pembangunan PLTA di Kawasan Ekosistem Leuser.[1] “Lesten Tidak Lagi Terisolir”, Serambinews.com, 4 September 2016, https://aceh.tribunnews.com/2016/09/04/lesten-tidak-lagi-terisolir , diakses 25 Oktober 2019.[2] Junaidi Hanafiah, “Desa Lesten Akan Ditenggelamkan Demi Alasan PLTA Tampur”, Mongabay, 21 Agustus 2019,  https://www.mongabay.co.id/2019/08/21/desa-lesten-akan-ditenggelamkan-demi-alasan-plta-tampur/, diakses 25 Oktober 2019.[3] “Dampak Pembangunan PLTA, Seluruh Warga Lesten Direlokasi”, Teropong Aceh, 7 Oktober 2016,  http://teropongaceh.com/dampak-pembangunan-plta-seluruh-warga-lesten-direlokasi/ , diakses 25 Oktober 2019.

Publisher

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Cited by 4 articles. 订阅此论文施引文献 订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献

1. Tinjauan Potensi dan Kebijakan Pengembangan PLTA dan PLTMH di Indonesia;Jurnal Energi Baru dan Terbarukan;2022-05-17

2. Environmental Education and Non-governmental Organizations;The Palgrave Encyclopedia of Urban and Regional Futures;2022

3. Environmental Education and Non-governmental Organizations;The Palgrave Encyclopedia of Urban and Regional Futures;2022

4. Judicial Activism in Judge’s Verdict to Law Enforcement of Environment;E3S Web of Conferences;2020

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3