Abstract
<div class="page" title="Page 1"><div class="section"><div class="layoutArea"><div class="column"><div class="page" title="Page 1"><div class="section"><div class="layoutArea"><div class="column"><p><span lang="IN">Salah satu pertimbangan penanam modal melakukan penanaman modal di suatu negara adalah kepastian hukum. Kepastian hukum meliputi kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian atas penegakan hukum. <em>Omnibus Law</em> merupakan salah satu konsep menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat satu regulasi baru. <em>Omnibus law</em> diperuntukkan untuk menata regulasi demi adanya kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas bagaimana menata regulasi penanaman modal dengan <em>omnibus law</em> dan bagaimana pengaruh penataan regulasi terhadap pertumbuhan penanaman modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjuk penataan regulasi penanaman modal dimulai sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan penataan melalui <em>omnibus law</em> akan disiapkan pada tahun 2020. Penataan regulasi penanaman modal dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum. Pertumbuhan penanaman modal tidak hanya ditentukan oleh penataan regulasi, namun dipengaruhi oleh iklim yang kondusif untuk penanaman modal, termasuk keamanan, kemudahan berusaha, insentif, dan kondisi perekonomian suatu negara.</span></p></div></div></div></div></div></div></div></div>
Publisher
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献