Abstract
<div><p>Pidana mati masih diakui keberadaannya di Indonesia. Pidana mati merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum pidana. Pidana mati terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang diluar KUHP salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi tergolong sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa terlebih-lebih pada tahun 2020 dimana mobilitas masyarakat dibatasi berpengaruh terhadap keadaan ekonomi Indonesia maka dana bansos adalah salah satu solusinya, namun ternyata dana tersebut di korupsi. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-undang Tipikor bisa ditegakkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang diperoleh melalui studi perpustakaan dan dokumen hukum, kemudian data yang diperoleh dan terkumpul dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor, dan tentang pidana mati dalam tindak pidana korupsi.</p></div>
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献