Abstract
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu dari triumvirat penyelenggara pemilu di Indonesia. Politik hukum pemilu di Indonesia dalam status a quo memberikan kewenangan yang begitu koersif kepada DKPP terkait dengan penegakkan kode etik. Namun, begitu koersifnya kewenangan yang DKPP sejatinya menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu terkait dengan : 1.Bagaimana korelasi kode etik dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis di Indonesia?2.Bagaimana korelasi kewenangan DKPP dengan terciptanya Pemilu yang demokratis?Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach untuk menjawab problematika tersebut. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Kode Etik pemilu berkorelasi sebagai perwujudan aturan main yang dibentuk bersama agar terciptanya pemilu yang jujur dan adil agar terciptanya pemilu yang demokratis secara substansial, bukan hanya prosedural. Selain itu, ditemukan bahwa kewenangan DKPP yang koersif adalah untuk menjamin agar Penyelenggara Pemilu mentaati Kode Etik yang merupakan aturan main dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketika DKPP tidak memiliki wewenang yang koersif tersebut, akan membuat DKPP seolah menjadi harimau tanpa taring yang akan menyebabkan terjadinya pemilu yang tidak mencerminkan demokrasi yang substantif
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献