Author:
Gallantry Tegar,Hidayat Yusuf,Wasitaatmadja Fokky Fuad
Abstract
<p>Abstrak-Pranata hukum pengadaan tanah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-<br />Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk<br />Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta<br />Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah<br />Bagi Kepentingan Umum. Hal yang menarik dalam regulasi pengadaan tanah di<br />Indonesia adalah penerapan keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layak<br />kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkan<br />kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik, sehingga terdapat<br />beberapa ketentuan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh<br />keadilan tersebut. Penerapan prinsip keadilan ini juga terdapat pada hukum Islam pada<br />zaman Rasulullah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Pengkajian<br />dilakukan terhadap penerapan prinsip keadilan pada pengadaan tanah bagi pembangunan<br />untuk kepentingan umum di Indonesia ditinjau dari penerapan keadilan pada pengadaan<br />tanah menurut hukum Islam pada zaman Rasulullah.</p><p> </p><p>Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Prinsip Keadilan, Hukum Tanah</p>
Publisher
Universitas Al Azhar Indonesia
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献