Author:
Apriani Nabilah,Said Ridwan Wijayanto
Abstract
<p><em>UMKM memiliki peran sentral dalam perekonomian nasional, namun pemerintah lebih banyak memberi kontribusi dan perhatian penuh kepada usaha besar. Sehingga hal tersebut menyebabkan di butuhkannya perlindungan Hukum terhadap UMKM. Penelitian ini berfokus pada pembahasan mengenai Bagaimana upaya perlindungan hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta Bagaimana konsep perlindungan UMKM berdasarkan pendekatan keadilan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk selanjutnya dilakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier untuk selanjutnya di analisis secara kualitatatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa UMKM sebagai suatu industri berskala kecil masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah suatu hal yang penting. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Perlindungan merek terhadap pelaku usaha UMKM tidak hanya sebagai perlindungan negara terhadap pemilik merek terdaftar tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen sehingga Hukum harus difungsikan untuk mengubah dan memihak (afirmatif action) kepada usaha kecil agar lebih berdaya dan tetap eksis dalam menjalankan usahanya bersama dengan usaha besar.</em></p><p><em><strong>Kata kunci</strong>: Upaya; Perlindungan Hukum; UMKM; Indonesia</em></p>
Publisher
Universitas Al Azhar Indonesia
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献