Abstract
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Suatu lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (chek and Balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu.Usia DKPP yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak di kenal oleh masyarakat. Secara Internal, Instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di Jakarta. Sementara tugasnya adalah bersifat Nasional. Untuk itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai DKPP, termasuk dalam kedudukan maupun kewenangannya.Dalam tulisan ini peneliti merumuskan masalah (1) Bagaimana kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan pemilu? (2) Bagaimana Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penyelesaian pelanggaran kode etika oleh penyelenggara pemilu? (3) Bagaimana Implikasi Putusan MK 31/PUU-XI/2013 Terhadap Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan
Publisher
Universitas Islam As-Syafiiyah
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献