Abstract
Pelabelan produk makanan kemasan diatur dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan. Meskipun telah ada peraturan, namun masih ditemukan label yang tidak mencantumkan informasi lengkap di Kota Pekanbaru. Penelitian ini bersifat hukum sosiologis, yaitu memperoleh data langsung ke lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara. Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan pelabelan dan menemukan solusi terhadap hambatan dalam pelaksanaan pelabelan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak ditemukan makanan hasil produk industri rumah tangga yang tidak mencantumkan komposisi bahan pada label kemasan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen terhadap hak atas keamanan produk. Hambatan terjadi karena pelaku usaha tidak mengetahui peraturan tentang label dan tidak mendapat sosialisasi. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu melakukan pengawasan terhadap pencantuman komposisi bahan pada label dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan pelabelan sesuai peraturan Perundang-Undangan
Publisher
Universitas Lancang Kuning
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献