Abstract
Tujuan penelitian ini menjelaskan revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai. Metode penelitian ini hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa secara konstitusional ditentukan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam konteks intensitas pemilihan demokratis dilaksanakan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal yang demikian hendaknya di internal partai bahwa kandidat presiden dilaksanakan melalui pemilihan demokratis. Pemahaman dan aplikasi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mesti dilaksanakan dengan benar, dengan maksud bahwa prinsip itu harus dipahami dan diaplikasikan berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi terakhir inilah yang menjadi persoalan diberbagai level kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali partai politik. Kesimpulan penelitian ini bahwa konsepsi revitalisasi konstitusional sebagai proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali sesuai dengan konstitusi Indonesia dengan landasan filosofis Pancasila berbasiskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa demi wujudnya kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. Revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden berkaitan dengan syarat kandidat presiden dan pemilihan demokratis. Syarat utama kandidat presiden adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan pelaksanaan pemilihan demokratis mesti dengan prinsip amanah dan prosedur yang memberi ruang partisipasi seluruh rakyat dilandasi dengan prinsip Ketuhananan Yang Maha Esa. Penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai dapat dilaksanakan dengan konvensi sehingga memberi ruang bagi kandidat terbaik yang dipilih oleh para pemilih terbaik untuk menjadi kandidat presiden.
Publisher
Universitas Lancang Kuning
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献