1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 72 Th. 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Peratur Menteri Kesehatan NO 72 TAHUN 2016. 2016;4.
2. Direktur Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Pedoman Pemantauan Terapi Obat. 2009;1–19.
3. Peraturan Direktur Rumah Sakit, Nomor 271/Dir-SK/XII/2016,Kebijakan Rekonsiliasi Obat Rumah Sakit. Tangerang.
4. Hery purwanto. Kesalahan pemberian obat kepada pasien masih tinggi. Republika 2015. Jakarta
5. Isra Al- Rashoud, Maha AlAmmari.Medication discrepancies identified during medication reconciliation among medical patients at a tertiary care hospital. Jordan [NCBI 2017 ]