Author:
BF Ari Rahmad Hakim,Kaharudin Kaharudin
Abstract
Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan kreasi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kekayaan intelektual di Indonesia maka wajib hukumnya untuk didaftarkan (prinsif konstitutif), kemudian setelah dilakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut dalam pengekploitasian dan pengkomersialisasiannya agar Industri kecil menengah aman, maka dapat dilakukan dengan mekanisme Hukum Jual beli, lisensi (ijin pemanfaatan), Joint venture (usaha patungan) dan melalui mekanisme franchising (waralaba).
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献