Author:
Puspoayu Elisabeth Septin
Abstract
Pada awal pembentukannya, ASEAN hanyalah dijadikan sebuah wadah untuk menjalin kerjasama dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya di kawasan Asia Tenggara oleh para anggotanya. Seiring dengan berkembanganya, maka, pada tahun 2008, ASEAN diubah dari sebuah loose association menjadi rule based organization melalui ASEAN Charter 2007. penulis meneliti mengenai kekuatan legal personality ASEAN sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas untuk melakukan suatu tindakan dalam hubungan internasional, terutama kepada negara-negara anggotanya kaitannya erat dengan era MEA.Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa legal personality ASEAN dapat dijadikan sebagai sebuah dasar (“groundwork”) penyelesaian sengketa negara-negara anggotanya.maka ASEAN harus mengoptimalkan beberapa instrument penyelesaian sengketa, seperti TAC 1976, dan ASEAN Charter 2007. Tingginya heterogenitas antar negara di kawasan Asia Tenggara, baik dari segi ekonomi, sosial, pollitik, dan budaya sehingga dibentuknya ASEAN Community 2015 (“khususnya dalam bidang politik–keamanan”). Menghadapi beberapa kendala tersebut, penulis menemukan bahwa untuk mewujudkan sentralitas ASEAN sebagai institusi penjaga perdamaian di kawasan Asia Tenggara, maka ASEAN harus mempunyai lembaga penyelesaian sengketa yang netral dan kompeten (ASEAN Dispute Settlement Body); selain itu, negara-negara anggota harus mau untuk menurunkan kadar “kedaulatan” dan “non-intervention” apabila ingin menjadikan ASEAN sebagai rule based organization. Kata Kunci : Legal Personality, Penyelesaian Sengketa Internasional, ASEAN Charter 2007.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献