Abstract
Terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam adalah tujuan pengelolaan lingkungan. Masalah pengelolaan lingkungan dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama rusaknya lingkungan. Muara dari semua masalah lingkungan adalah pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan faktor keseimbangan lingkungan yang pada gilirannya akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan terdiri dari aspek administrasi, aspek perdata, aspek pidana. Dalam penegakan hukum itu sendiri perlu didukung pleh beberapa factor yaitu sarana hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana, perizinan, sistem Amdal, kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan.
Cited by
6 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献