Abstract
Perubahan-perubahan Konstiusi yang ada di Indonesia Pasca-Reformasi menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari perubahan Amandemen secara formal dan perubahan nonformal yang perubahannya tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan. Amandemen secara formal (formal amendment) hanyalah salah satu cara mengubah konstiusi. Perubahan dapat pula terjadi secara nonformal (informal change, informal amendment), yaitu perubahan konstitusi tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan atau perubahan “di luar naskah konstitusi” (buiten de grodwet). Norma-norma konstitusi dapat berubah ketika diatur lebih lanjut dalam undang-undang oleh legislatif, atau ditafsirkan oleh hakim untuk menentukan hukum bagi suatu perkara yang diadilinya.
FF menyumbang hasil penelitian dalam bukunya “Pertumbuhan dan Model Konstitusi”, untuk mendeskripsikan terjadinya perubahan nonformal konstitusi dalam ranah normatif juga dalam perspektif empirik, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih luas. Ketidak sinkronan dalam sistem atau rezim hukum konstitusi tentu berdampak pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945, khususnya terhadap bidang-bidang yang termuat dalam konstitusi yang mengalami perubahan nonformal. Dari bedah hasil penelitian FF, teridentifikasi akan bermanfaat sebagai bahan legislative review oleh pembentuk legislasi, judicial review oleh MK, perubahan perilaku elite politik dan masyarakat hingga bagi politik perubahan konstitusi.
Publisher
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献