Tanggungjawab pengangkut terhadap hilangnya barang kiriman (studi kasus ekspedisi dharma raya Muntilan)
-
Published:2021-08-16
Issue:2
Volume:3
Page:99-110
-
ISSN:2723-052X
-
Container-title:Borobudur Law Review
-
language:
-
Short-container-title:burrev
Author:
Saputri Rischa Indah,Iswanto Bambang Tjatur,Heniyatun Heniyatun,Nurwati Nurwati
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggungjawab pengangkut terhadap hilangnya barang yang diangkut dan hambatan pengirim saat melakukan klaim ganti kerugian kepada pengangkut terhadap hilangnya barang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut bertanggungjawab terhadap barang yang dibawa mengacu berdasarkan Pasal 468 KUHD. Akan tetapi, dalam prakteknya saat proses pengangkutan sering terjadi barang hilang dikarenakan : a) barang dicuri bajing loncat; b) barang dicuri supir truk dan dijual kembali saat harga cabai mahal; c) barang dicuri saat bongkar di pasar; d) Barang dicuri saat barang disimpan di Kantor Ekspedisi Dharma Raya Muntilan. Hambatan pengirim cabai saat meminta ganti kerugian terhadap pengangkut ada 3 macam: a) Pengangkut terlambat memberikan laporan hilangnya barang kepada pengirim; b) Kurang teliti dalam menulis surat muatan; c) Pengangkut meminta tenggang waktu saat akan memberikan ganti rugi. Berdasarkan Pasal 468 KUHD yaitu perjanjian pengangkutan apapun faktor kehilangannya pengangkut harus memberikan pertanggungjawaban.
Publisher
Universitas Muhammadiyah Magelang
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献