Abstract
Pembangunan hukum yang berkarakter sesuai ciri kehidupan masyarakat Maluku yang plural dan dinamis, membutuhkan perhatian serius dari pembentuknya. Artinya aturan hukum yang dibentuk bukan sekedar memenuhi target dan mengindikasikan sebuah prestise dan prestasi dari pembentuknya namun hukum harus merupakan cerminan dari kebutuhan kehidupan masyarakat. Pengendalian hukum adat merupakan cara berdasarkan norma-norma hukum adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk konflik antar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membahas upaya pengendalian hukum adat di Maluku dalam mengatasi berbagai bentuk perkelahian antar negeri, khususnya di Kecamatan Jazirah Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini adalah sebuah penelitian hukum yuridis sosiologis dengan metode deskripsi analisis. Sumber data adalah data kepustakaan dan wawancara kolektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ikatan genealogis memegang peranan penting dalam memelihara nilai kebersamaan dan kesetiaan. Fungsi Raja sebagai pengendali hukum adat antar negeri belum sepenuhnya berfungsi dengan baik dan maksimal. Sistem pengendalian hukum adat tidak dapat berfungsi dengan baik disebabkan oleh karena ketidakmampuan Raja Negeri untuk mengendalikan suatu kondisi yang dapat memicu terjadinya perkelahian yang kemungkinan berdampak menjadi luas serta pemahaman tentang soal-soal penegakan hukum adat yang sistematik tidak dipahami dengan baik oleh Raja-Raja Negeri. Sangat dibutuhkan dukungan politik dari Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Maluku Tengah karena sesungguhnya pengendalian hukum adat sendiri tidak berfungsi tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah sebagai sebuah sistem pengendalian hukum adat itu sendiri. Jadi, dalam mengatasi konflik antar negeri di Kecamatan Jazirah Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dibutuhkan sinergi dari seluruh stakeholder di tingkat provinsi dan kabupaten.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献