Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolaan pendapatan dan belanja di desa Poto yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausaaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban yang digunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskritif kualitatif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Akuntabilitas di Desa Poto Kec. Moyo Hilir Kab. Sumbawa secara umum sudah baik. Hanya saja ada beberapa tahap yang tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri No.2014. untuk tahap perencanaan Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tenang APBDes berdasarkan RKPDes kepada Kepala Desa. Kemudian dibahas dan disepakati Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini telah sesuai dengan Permendagri No.113 . untuk tahap pelaksanaan semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa dan Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa Hal ini telah sesuai dengan Permendagri No.113 .dan tahap pertanggungjawaban Hasil yang diperoleh dari lapangan pertanggungjawaban keuangan Desa Poto, dimana dalam hal ini terjadi sedikit ketidaaksesuaian yaitu pertanggungjawaban belum diinformasikan secara maksimal kepada seluruh masyarakat Desa Poto, berdasarkan Permendagri No.113 Tahun 2014 pasal 40 yang mengatur bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media yang mudah diakses oleh masyarakat karena
Publisher
Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Teknologi Sumbawa
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献