Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas.
Publisher
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献